Beranda | Artikel
Konsekuensi dari Sahnya Akad - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Senin, 16 April 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Konsekuensi Dari Sahnya Akad adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 05 Rajab 1439 H/ 22 Maret 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Konsekuensi Jual Beli – Kitab Zadul Mustaqni

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Kajian Tentang Konsekuensi Dari Sahnya Akad – Kitab Zadul Mustaqni

Konsekuensi dari sahnya akad adalah menjadi lazim (mengikat kepada dua belah pihak) selagi tidak ada khiyar. Atau khiyarnya telah selesai tapi dengan akad, maka barang belum boleh dijual kembali sampai dia terima. Dan menerima barang tersebut ada bentuk taufiyah. Kalau barangnya ditakar, maka dengan ditakar ulang. Kalau yang ditimbang, maka ditimbang ulang. Tidak cukup dengan diserahkan begitu saja tanpa dilakukan taufiyah atau perhitungan ulang.

Setelah akadnya sah, maka tidak boleh salah satu pihak mengatakan, “tidak jadi” jika sudah berakhir khiyar majelis, khiyar syarat dan khiyar lainnya. Tapi bila barang belum diterima oleh pembeli, maka si pembeli ini belum bisa melakukan tindakan kewenangan terhadap harta tersebut.

Konsekuensi dari serah terima tersebut adalah bila barang hilang, lenyap atau rusak sebelum diserahterimakan kepada pembeli, maka ini dalam jaminan si penjual. Artinya penjual wajib mengganti barang tersebut.

Misalnya seorang pembeli membeli barang dan sudah berakad. Dengan akad, barang sudah menjadi milik pembeli tapi belum diserahkan oleh penjual. Qodarullah barang tersebut pecah ketika diangkat oleh karyawan penjual, maka ini dijamin oleh penjual. Oleh karena itu syariat maha adil.

Yang perlu diperhatikan juga adalah karena pembeli belum boleh mendapatkan keuntungan dari barang ini, maka resiko pada penjual seluruhnya. Ini sangat sering terjadi, apalagi dalam jual beli yang jaraknya jauh antara penjual dan pembeli.

Selagi barang belum diterima oleh pembeli, maka resikonya berada ditangan penjual. Walaupun rusak ditengah jalan. Kalau penjual tidak mau menanggung resiko, maka sebaiknya penjual meminta kepada pembeli untuk serah terima di toko penjual. Oleh karena itu hendaknya penjual menyampaikan hal ini kepada pembeli. Bahwasannya antara mereka sudah terjadi akad dan meminta pembeli untuk menerima barang.

Lihatlah syariat maha adil. Siapa yang menanggung resiko, untuk dialah keuntungannya.

Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Konsekuensi Dari Sahnya Akad – Kitab Zadul Mustaqni


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30806-konsekuensi-dari-sahnya-akad-kitab-zadul-mustaqni-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-m/